Pandemi global COVID-19 membawa dampak besar pada semua sektor industri di hampir semua negara, termasuk di Indonesia. Salah satunya sektor hiburan, utamanya industri bioskop, yang selama (kurang-lebih) empat bulan ini praktis mengalami kelumpuhan. Namun, setelah mengalami masa vakum yang cukup lama, sebuah kabar gembira akhirnya terdengar. Menurut info, seluruh bioskop di Indonesia akan dibuka secara serentak dalam waktu dekat ini, tepatnya tanggal 29 Juli mendatang.
Berita tersebut dikeluarkan oleh Gabungan Pengelola Bioskop Seluruh Indonesia (GPBSI), perwakilan dari sejumlah pengusaha besar di Indonesia. Nama-nama yang bernaung di dalamnya adalah Cinema XXI, CGV, Cinepolis, Dakota Cinema, Platinum, serta New Star Cineplex.
Menurut penuturan Djonny Syafruddin selaku Ketua GPBSI, semua bioskop akan kembali memulai kegiatan operasionalnya pada tanggal 29 Juli 2020. “Para pelaku industri bioskop telah berdiskusi dan bersepakat untuk dapat kembali melakukan kegiatan operasional bioskop terhitung mulai Rabu, 29 Juli 2020 secara serentak di seluruh Indonesia,” kata Djonny, dilansir dari Kontan.com.
Namun, bukan berarti para pengusaha dapat membuka tempat mereka begitu saja. Djonny Syafruddin menyebutkan bahwa ada sejumlah protokol kesehatan yang harus disiapkan terlebih dahulu. Untuk itu, pihak pengelola memiliki waktu 3 minggu untuk memastikan terpenuhinya semua hal sebelum membuka layanannya. Di antaranya:
- Persiapan materi komunikasi dan sosialisasi penerapan protokol kenormalan baru di lingkungan bioskop.
- Proses edukasi dan pelatihan internal terkait penerapan protokol kenormalan baru di lingkungan bioskop kepada seluruh karyawan yang akan bertugas.
- Komunikasi kepada rumah-rumah produksi terkait kesiapan film serta materi promosi yang akan dilakukan setelah bioskop dapat kembali aktif beroperasi.
Protokol kesehatan yang wajib diterapkan telah diatur dalam Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta Nomor 140 Tahun 2020. Dalam SK itu, diwajibkan membatasi jumlah penontonnya maksimal 50% saja. Lalu, pihak pengelola harus menyediakan hand sanitizer, serta sabun cuci tangan yang bisa digunakan oleh pengunjung. Mereka pun diminta untuk tidak melayani moviegoer yang tidak mengenakan masker.
Meski terkesan ribet, semua peraturan tadi wajib dipatuhi oleh para pengusaha maupun pengunjung. Dengan cara itu, moviegoer bisa kembali menikmati film dengan aman tanpa khawatir terpapar virus Corona. [Aseek]