Kali ini Angga Dwimas Sasongko, melakukan tindakan keras akan peristiwa pembajakan karya-karya yang dihasilkan oleh Visinema Pictures .
Berikut adalah rilis pengumumannya.
Visinema Pictures menyatakan perlawanan serta tindakan tegas melalui jalur hukum terhadap para pelaku dan berbagai bentuk pembajakan yang ditujukan kepada produk Intellectual Property (IP). Upaya-upaya yang dilakukan antara lain adalah dengan terus menggencarkan pemantauan dan pelacakan terhadap pelaku pembajakan di dunia digital.
Terhitung pada tanggal 29 September 2020, salah satu pelaku pembajakan IP Visinema dengan inisial AFP telah ditangkap oleh Tim Siber Mabes Polri.
Pelaporan kasus ini sendiri sudah dilakukan oleh pihak Visinema pada 20 Juli 2020 yang lalu.
Adapun kronologis di dalam pelaporannya, langkah pertama yang dilakukan oleh tim Visinema adalah dengan mengidentifikasi para pelaku yang membajak dan membagikan film secara ilegal.
Setelah itu, pihak Visinema menyiapkan berkas laporan pengaduan ke pihak berwenang untuk kemudian ditindak dan diproses lebih lanjut.
Apabila terbukti bersalah, maka tersangka dengan inisial AFP akan dikenakan sejumlah pasal dengan maksimal denda sebanyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah) dan penjara
maksimal paling lama 10 (sepuluh) tahun.
Proses penindakan dan penangkapan ini tentunya tidak dapat terjadi tanpa kerja sama tim Visinema dengan Tim Bareskrim Divisi Siber Mabes Polri.
“Saya mengapresiasi unit Siber Mabes Polri atas upayanya melakukan penegakkan hukum. Membantu para seniman menuntut dan menegakkan keadilan dengan ditangkapnya
tersangka pelaku pembajakan. Saya berharap hal ini menjadi babak baru perlawanan oleh para seniman dan kreator terhadap pembajakan. Saya paham bahwa menghapus
pembajakan itu hal yang sulit, tetapi ini sudah saatnya kita bergerak melakukan perlawanan dan menempuh jalur hukum.” tegas Angga Dwimas Sasongko, CEO dan Founder dari Visinema.
Dalam mengantisipasi pembajakan terhadap Kekayaan Intelektual yang dimilikinya, Visinema Pictures selalu mendaftarkan semua karya cipta yang dimiliki pada Direktorat Jenderal
Kekayaan Intelektual Cq Direktorat Hak Cipta agar karya-karya tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara sah dan legal.
Visinema Pictures turut mengimbau semua kalangan agar terus mendukung dan menghargai semua karya cipta anak bangsa dengan cara mengakses segala Kekayaan Intelektual secara
sah dan legal pada platform daring yang telah memiliki izin terhadap penayangan Kekayaan Intelektual seperti musik, video, film dan lainnya.
“Saya mengajak penikmat film Indonesia untuk mulai bisa menikmati konten-konten atau film secara legal. Bukan hanya sebagai upaya dalam memajukan industri perfilman, tetapi juga
sebagai usaha membangun budaya yang baik, budaya yang apresiatif terhadap karya orang lain,” tambah Angga Dwimas Sasongko terkait harapannya terhadap para penikmat film
Indonesia.