Netflix tengah menghadapi persoalan hukum serius setelah salinan film berjudul Fortitude yang dibintangi Nicolas Cage dilaporkan dicuri sebelum sempat dirilis ke publik. Insiden tersebut kini berujung pada gugatan bernilai fantastis yang diajukan terhadap raksasa layanan streaming itu di pengadilan federal California.
Menurut laporan, perusahaan produksi Op-Fortitude bersama sang pembuat film menggugat Netflix dengan tuduhan telah lalai menjaga keamanan salinan utama (master copy) film Fortitude. Dalam gugatan yang diajukan pada Kamis, mereka menuntut ganti rugi sedikitnya US$105 juta, atau sekitar Rp1,71 triliun.
Film tersebut dilaporkan hilang dari kantor Netflix di Los Angeles. Pihak penggugat menilai pencurian itu telah merusak peluang penjualan dan distribusi film yang hingga kini belum dirilis secara resmi.
Menanggapi gugatan tersebut, Netflix membantah bertanggung jawab atas hilangnya film. Dalam pernyataannya kepada The Hollywood Reporter, perusahaan menyebut salinan utama Fortitude dikirim tanpa menggunakan sistem pengamanan yang menjadi standar industri.
Netflix menegaskan bahwa mereka memang tidak memiliki hak kepemilikan atas film tersebut, tetapi tetap menganggap keamanan konten sebagai prioritas. Perusahaan mengaku telah melakukan investigasi menyeluruh serta menawarkan pemantauan terhadap berbagai situs pembajakan untuk mencegah penyebaran atau penjualan ilegal film tersebut.
Di sisi lain, gugatan juga menuding Netflix tidak transparan terkait penanganan kasus ini. Tim pembuat film mengklaim telah meminta perusahaan segera melibatkan Los Angeles Police Department (LAPD) dalam penyelidikan. Namun, menurut dokumen gugatan, permintaan tersebut ditolak sehingga proses investigasi dinilai tidak berjalan maksimal.
Netflix membalas tuduhan itu dengan menyatakan bahwa firma hukum yang mewakili pihak Fortitude justru diduga berupaya melakukan “pemerasan” terhadap perusahaan. Netflix mengklaim sempat menerima tuntutan pembayaran sebesar US$165 juta, atau sekitar Rp2,69 triliun, yang menurut mereka menunjukkan bahwa pihak penggugat lebih berfokus pada kompensasi finansial dibanding menyelesaikan persoalan secara kooperatif.
Berdasarkan isi gugatan, streamer raksasa ini disebut mulai tertarik mengakuisisi Fortitude pada Desember 2025. Kemudian pada 15 Juni 2026, hard drive berisi film tersebut dikirim ke Sunset Bronson Studios melalui seorang produser untuk keperluan penayangan internal. Setelah pemutaran selesai, produser disebut telah menginstruksikan agar salinan digital yang tidak terenkripsi (unencrypted DCP) segera dihapus secara permanen dari sistem Netflix.
Hingga saat ini, belum diketahui keberadaan salinan film yang hilang maupun apakah film tersebut telah beredar secara ilegal di internet. Kasus ini diperkirakan akan menjadi salah satu sengketa hukum terbesar yang pernah dihadapi Netflix terkait keamanan konten, sekaligus menyoroti pentingnya perlindungan terhadap materi film yang belum resmi dirilis.






