Sudah terhitung dua bulan , sejak pengurus LSF (Lemabaga Sensor Film) periode tahun 2020 sampai dengan 2024 yang baru, dilantik.
Kali ini dalam diskusi terbuka yang dilakukan secara online (webinar) dengan tema Pemulihan Industri Perfilman dan Pemajuan Budaya Sensor Mandiri di Era Kenormalan Baru COVID-19, dibahas mengenai sensor film yang sering menjadi bahan perbincangan
Inti diskusi ini adalah Sosialisasi Budaya Sensor Mandiri, kali ini disampaikan kepada publik berikut beberapa poin penting lainnya.
Sebagai catatan , acara ini merupakan rangkaian sosialisasi program LSF mengenai sensor mandiri, yang biasanya dilakukan dengan cara datang ke kota-kota kemudian mengundang komunitas, seniman, mahasiswa, sineas, serta organisasi masyarakat. Dengan adanya COVID-19 maka kali ini sosialisasi dilakukan melalui webinar, sehingga acara sosialisasi online ini merupakan perdana.
LSF sekarang menggunakan paradigma baru serta dialogis sebagai jalur pemberian literasi kepada publik ketika melakukan sensor. LSF periode baru ini tidak dengan mudah menggunting atau memotong, untuk mensensor secara asal suatu adegan dalam film, namun juga melihat konteks film secara keseluruhan, kemudian dibandingkan dengan klasifikasi usia film.
Setelah itu akan dipertimbangkan kembali apakah dialog atau adegan tsb masuk dalam klasifikasi usia tsb atau tidak.
Jika terlalu kompleks maka akan dikembalikan kepada pemilik film.
intinya LSF akan memberikan catatan akan adegan yang dikenakan sensor, untuk kemudian dikembalikan lagi kepada pemilik film.
Dialog dibuka untuk membahas jika ada sesuatu yang akan timbul menjadi perselisihan.
LSF sebagai fungsi literasi, akan menggalakkan situs, media sosial dan pola-pola media komunikasi lainnya, serta akan secara rutin akan memberikan informasi kepada publik tentang film-film yang diputar. LSF akan memberikan resume film yang akan diputar, ini berbeda dengan sinopsis.
Resume ini lengkap dengan penjelasan, seperti misalnya alasan mengapa judul film ini dikategorikan untuk usia 17 tahun , yaitu karena ada adegan tertentu (dijabarkan) sehingga penonton menjadi memahami dan program sensor mandiri dapat dijalankan.
Saat ini 4 (empat) klasisifikasi usia untuk film adalah semua umur, 13 tahun, 17 tahun ,serta 21 tahun ke atas. Melalui sensor mandiri ini, diharapkan tidak akan terjadi hal-hal seperti batasan usia telah ditentukan, namun masih ada juga anak kecil yang dibawa serta meonton oleh orang dewasanya , hal inilah yang dapat dikategorikan sebagai pen zaliman kepada anak-anak, karena dibawa menonton film yang bukan peruntukannya.
Hal ini seolah menjawab keresahan Olga Lydia, akan kejadian ini yang sering kali ditemui. Terkadang malah penontonnya yang lebih galak dari pada petugas di bioskop yang telah menjalankan tugas melarang anak-anak dibawa masuk menonton film yang tidak sesuai peruntukan oleh orang dewasa. Orang dewasa ini yang seharusnya memberikan perlindungan bagi anak-anak.
Ada pula sedikit catatan dari Ketua Umum Badan Perfilman Indonesia (BPI) , Chand Parwez Servia yang menerangkan kembali bahwa dasar pemebentukan LSF itu adalah Undang-Undang nomor 33 tahun 2009, yang intinya ingin memberikan perhatian lebih baik bagi produk lokal Indonesia yaitu film Indonesia.
Ranah LSF hanyalah pada film yang diputar di ruang yang memungkinkan sekelompok orang bersama-sama menonton yaitu ruang biokop dan menyentuh juga sedikit media televisi. Adapun ranah media sosial dan digital (VOD , OTT , dll) , tidaklah merupakan ranah LSF, namun menjadi tugas badan yang lain.
Kemudian juga menjawab pertanyaan yang sering kali timbul , yaitu penolakan sebuah film ( sebagai contoh film Kucumbu Tubuh Indahku) secara beramai-ramai apakah termasuk sensor mandiri?
Maka ditanggapi oleh Rommy Fibri Hardiyanto itu bukanlah merupakan ranah LSF terlebih lagi bukanlah merupakan kategori sensor mandiri , karena tujuan sensor mandiri adalah mengajak masyarakat untuk menonton dengan baik dan benar, sehingga akhirnya dapat memilah dan memilih tontonan yang sesuai dengan klasifikasi usia.