Saatnya virus corona ditanggapi dengan serius, sebaiknya warga tidak menggunakan waktu karantina untuk berlibur atau berjemaah masal dan belajarlah dari negara lain yang mengalami dampak terburuk.
Beberapa minggu ke belakang, pemerintah memperlihatkan sikap kurang tegas menghadapi kasus pandemik baru ini, bahkan menkes terkesan adem, sikap ini juga berkaitan dengan dalih benturan ekonomi. Namun selain itu, perlu diakui bahwa health-care system di negara kita belum bisa secanggih katakanlah Jerman, sehingga bayangkan saja jika rakyat Indonesia dengan populasi ke-empat terbanyak di dunia ini terserang wabah corona, untuk mengantisipasi skenario terburuk, maka satu-satunya yang dapat kita lakukan adalah menghentikan mobilitas untuk sementara.
Hingga kini, perkembangan terakhir mencatat lonjakan 369 kasus pengidap positif Corona di Indonesia dari yang semula 0 hanya dalam hitungan 2 mingguan dan dalam keadaan darurat seperti inilah baru pemerintah mengambil tindakan tegas.
Akhirnya pemrov DKI Jakarta mengimbau seluruh pelaku usaha tempat hiburan menghentikan kegiatan mereka untuk sementara waktu. Aturan ini akan mulai digalakan pada 23 Maret 2020 guna mengantisipasi meluasnya penyebaran virus.
“Ini juga diiringi dengan kebijakan ada keputusan Dinas Pariwisata bahwa kita akan mengurangi kegiatan hiburan mulai hari Senin yang akan datang,” kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, saat konferensi pers di Gedung Balai Kota, Jakarta Pusat, Jumat (20/3/2020).
Adapun daftar penutupan tempat hiburan dan pariwisata mencakup:
- – Klab malam
- – Diskotek
- – Pub/ Musik hidup
- – Karaoke Keluarga
- – Karaoke Executive
- – Bar/ Rumah minum
- – Griya pijat
- – Spa
- – Bioskop
- – Bola gelinding
- – Bola sodok
- – Mandi uap
- – Seluncur
- – Arena permainan ketangkasan manual mekanik atau elektronik untuk orang dewasa.